Sistem Bagi Hasil dalam Ekonomi Islamismo Salah satu yang membedakan ekonomi islamismo dan konvensional adalah sistema bagi hasil atau participação nos lucros. Dalam ekonomi konvensional tidak ditemukan sistem bagi hasil, melainkan sistem bunga. Perbedaan sistema bunga dan bagi hasil terdapat pada valor de tempo dan valor de dinheiro. Prinsip bagi hasil secar umum dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama. Yakni, musyarakah, mudharabah, muzaraah. Dan musaqah. Dari empat akad tersebut hanya dua yang banyak dipakai, yakni musyarakah dan mudharabah. Muzaraah dan musaqah digunakan khusus untuk pembiayaan dalam pertanian. Musyarakah atau Projeto Financiamento Partição adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha di mana masing-masing pihak membro kontribusi modal (dana) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko yang akan diperoleh ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Landasan syariah berdasar Al-Quran surat Shaad 38 dia 24: Daud berkata: 8220Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dança orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbau zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh dan Amat sedikitlah mereka ini8221. Dan Daud Palavras-chave para esta obra: Kami mengujinya Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Hal ini diperkuat oleh hadits Qudsi: Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Deus Azza wa jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya. (H. R. Abu Daud dan Hakim). Para Ulama ber-ijma 1 mengenai bolehnya syirkah. Sebagaimana telah dikemukakan oleh Ibnu Al-Mundzir. Hasil ijma mengatakan, muçulmanos telah berkonsensus akan legitimasi syirkah secara global, walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa hal. 1. Syirkah Uqud () Syirkah é o berarti persa do dagang yang terbentuk karena suatu kontrak. Jenis syirkah ini terbagai dalam tujuh bagian: Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak membro porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Rukun dari serikat ini ada tiga macam: objeto modal, pembagian keuntungan, dan kadar pekerjaan. B. Syirkah Mufawadhah (),,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dengan demikian, syarat utama dari jenis musyarakah ini adala kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban hutang yang dibagi kepada masing-masing pihak. C. Syirkah Amal () Kontrak kerjasama dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima atau melakukan pekerjaan secara bersama, dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerjasama dua orang arsitek untuk mengerjakan sebuah jalan, atau kerja sama dua orang pengacara untuk menerima ordem membela klien. Musyarakah jenis ini ada juga yang menyebutnya musyarakah abdan atau sanaai. D. Syirkah Wujuh () Kontrak antara dua orang atau lebih, meroa membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi kerugian que keuntungan berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang desafinado e tiap mitra kerja. Jenis musyarakah ini menurut Imam Malik de Syafii tidak sah, namun Imam Abu Hanifah membolehkannya. E. Syikah Al-Mudharabah () Suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi di antara mendia secara berbeda. F. Syirkah Al-Muzaraah () Menggarap tanah dengan imbalan sebagiano dari hasil tanaman dan benih dari pihak pemilik tanah. G. Syirkah Al-Musaqah () Mempekerjakan orang lain pada pohon kurma atau pohon anggur saja. Dengan, tujuan, menjaganya, menyiram dan merawat, dan disertai, kesepakatan, bahwa, hasil, buahnya, dibagi, antara, mereka, berdua. 2. Syirkah Amlak () Syirkah amlak merupakan kepemilikan lebih dari satu orang terhadap suatu barang, tanpa diperoleh melalui akad. Dalam pengertian lain berat suatu persekutuan dagang tidak peru suatu kontrak dalam pembentukannya, tetapi terjadi dengan sendirinya. Bentuk dari sirakah amlak terbagi menjadi dua bagian: a. Amlak Jabr () Terjadinya persekutuan dagang secara otomatis dan paksa. Otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. Paksa berarti tidak adicionado em: alternate lain untuk menolaknya. Hal ini terjadi dalam proses waris-mewaris, manakala ada dua saudara atau lebih menerima warisan dari orang tua mereka. BACA JUGA Sekilas Tentang Forex Trading b. Amlak Ikhtiar () Terjadinya suatu persekutan dagang secara otomatis tetapi bebas. Otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. As informações contidas podem ser utilizadas com uma assinatura digital. Misalnya, ada dua orang atau, lebih, yang, mendapatkan, hadiah, atau, wasiat, bersama, dari, pihak, ketiga. Kedua bentuk syirkah amlak (milícia) di atas mempunyai karakter yang agak berbeda daripada syirkah lainnya. Pada kedua syirkah em masing-masing anggota tidak mempunyai hak untuk mewakilkan dan mewakili atas mitra kerjanya. Secara etimologis, kata mudharabah () adalá (kata benda) yang setara dengan wazan dan berasal dari akar kata - yang bermakna memukul. Secara etimologis, kat a mudharabah memiliki banyak pengertiano, di antaranya: Bersafar atau berjalan dalam jarak yang jauh. Berjalan di muka bumi dengan tujuan berdagang dan mencari rezeki seperti pada ayat dalam surat Al-Muzammil 73 ayat 20: 8220Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.8221 Menyifati sesuatu atau menjelaskan. Meminta dan mendapatkan. Saling menanam saham. Dengan penambahan pada menjadi, maka kata ini memiliki konotasi salgando memukul yang berarti mengandung de acordo com o leitor de orang. Mudharabah, merupakan, bahasa, yang, biasa, dipakai, oleh, penduduk, Irak. Sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata Qiradh untuk merujuk pada pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong, karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya. Kadang dinamakan, juga, muqharabah, yang, berarti, sama-sama, memilki, hak, utuk, mendapatkan, laba. Hal ini dikarenakan e pemilik modal memberikan modalnya, sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi untung. Secara terminologis, dalam istilah fiqih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk pernicioso de mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudharib, untuk diniagakan dengan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal. Mudharabah, merupakan, jenis, akad, tidak, lazim, mana, salah, satu, pihak, yang, melaksanakan, kontrak, dentro, membatalkan, kontraknya, tanpa, harus, menunggu, persetujuan, dari, pihak, lain. Mudharabah dalam hal ini mirip wadiah. Mudharabah merupakan salah satu tradição ekonomi yang sudah ada sejak massa jahiliyah, dan masih diberlakukan dalam Islam. Tidak ada perbedaan di antara ahli fiqih dan kaum muçulmano tentring diperbolehkannya mudharabah. Beberapa alasan syariahnya antara lain: Beberapa ayat yang, menjadi, landasan, mudharabah, pada, umumnya, bersifat, global, dan tidak, menunjuk, pada, mudharabah, secara, khusus. QS. Al-Muzammil 73 aa 20: 8230dan orang-orang yang berjalan de muka bumi mencari sebagian karunia Deus que orang-orang yang lain berghang de jalan Allah8230.8221 Ayat di atas meruja pada usaha peru de zaman dahulu yang dilakukan dengan cara berjalan ke tempat - tempat yang jauh. Misalnya, dari Mekah ke Syam dan ke Yaman. uma. Nabi Muhammad SAW mengisahkan tentam perjalanannya ke negeri Syam. Perjalanan tersebut dalam rangka mengelola harta yang dipercayakan khadijah kepadanya sebelum masa kenabian. Pengisahan kembali oleh Nabi SAW pasca kenabian menunjukan baahwa beliau tidak memungkiri mudharabah. B. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Bahwa Al-Abbas ketika hendak membayar sebuah harta secara mudharabah. Dia akan membro syarat kepada rekannya ágar tidak menyeberang laut, tidak melewati lembah, dan tidak dibelikan binatang yang berparu-paru basah. Jika syarat-syarat, itu, tidak, terpenuhi, maka, itu, adalah, jaminan. Hal itu kemudian diâkkat kepada Rasulllah viu, dan beliau memerbolehkannya. Hadits in a oleih para ahli fiqih dijadikan landasan sara mudharabah mayoritasnya adalah taqriri. Sejak zaman Nabipada tiap massa dan tempatinstrumen mudharabah menjadi ketetapan yang sudah berlaku secara konvensional dan tradisional. Hal ini dapat dikategorikan ke dalam ijma. Diriwayatkan dari sejumlah sahabat baha mereka membayarkan harta anak yatim secar mudharabah dan tak seorang pun ada yang menyangkal hak itu. Hal ini jelas merupakan bentuk ijma di kalangan para sahabat. Dalam hal ijma Al-Kasani mengatakan: dan dengan ini (mudharabah) orang-orang telah menjalankan perniagaan sejak zaman Rasullullah viu sampai hari ini de seluruh negeri tanpa ada satu pun yang mengingkarinya. Dan ijma yang ada pada setiap massa ini sudah cukup untuk bisa dijadikan hujjah (argumento yang kuat). BACA JUGA Rencana Pensamento de Masa Tua Secara umum, mudharabah terbagi dalam dua jenis, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. 1. Mudharabah Muthlaqah () Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangrar luas dan tidak dibatasi ole spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam bahasa fiqih. Seringkali, dicontohkan, dengan, ungkapan, ifal, ma syita, lakukan, sesukamu, dari, shahibul, maal, ke mudharib, yang, memberi, kekuasaan, sangat, besar. 2. Mudharabah Muqayyadah () Juga disebut mudharabah terbatas atau spesifik adalá kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis usaha. Dalam terminologi perbankan syariah investimento lazim disebut especial. 3. Al-Muzaraah () / Harvest-Yield Participação nos lucros Al-muzaraah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagan terentu (persentase) dari hasil panen . Al-Muzaraah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah Di antara keduanya terdapat sediquito perbedaan sebagai berikut: Muzaraah. Benih dari pemilik lahan. Mukhabarah. Benih dari penggarap. Diriwayatkan dari Ibnu Omar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudí) untuk digarap dengan imbalan pembagian buah-buahan dan tanaman. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang menyatakan bahwa bangsa árabe senantiasa mengolah tanahnya secara muzaraah dengan rasio bagi hasil 1/3: 2/3,:, dan: 1/2, maka Rasulullah pun bersabda: Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salá satu dari keduanya, tahanlah tanahnya. Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Jafar: Tidak ada satu rumão pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzaraah dengan pembagian hasil 1/3 dan. Ali, Saad bin Abi Waqqash, Ibnu Masud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, dan keluarga Ali. Karenanya dalam konteks ini, lembaga keuangan islã dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian atas dasar bagi hasil dari hasil panen. Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah yakni si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertútu dari hasil panen. Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah viu pernah memberikan tanah dan tanaman kurma de Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, maitre memperoleh persentase tertentu dari hasil panen. Telah berkata Abu Jafar Muhammad bin Ali bin Bin Hssain Ali bin Abu Thalib ra. Bahwa Rasululah SAW tela de tela de algodão penduradas com tampa de pano de algodão. Hal ini dilanjutkan oleh Abú Bakar, Umar, Ali, dan keluarga-keluarga mrnka sampai hari ini dengan rasio 1/3 dan. Semua na praia de Khulaafa ar-rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorang pun yang menyanggahnya. Berarti ini adalah ijma sukuti (konsensus) dari umat. Roda zaman yang berputar dengan cepatnya menimbukan banyak perubahan didalam berbagai ranah kehidupan. Baik perubahan tersebut ditinjau dari segi politik, sosial, ekonomi, maupun kebudayaan. Perkembangan teknologi serta kemudahan mengakses informasi yang menjadi titik terang dalam berbagai transaksi dan muamalah semakin meligitimasi pernyataan para sosiologi bahwa manuscrito adalah makhluk sosial, karena saling bergantung antara satu dengan yang lainnya. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Pikiran yang materialistis manuscrito berlomba-lomba memupuk kekayaan dengue mencari keuntungan sebanyak-banyaknya agar dapat terpenuhi hasratnya. Hal ini tentunya menegaskan kepentingan indivíduo diatas kepentingan sosial. Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investigan baik domestick ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investigan akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenagakerja, saída peningkatan yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa. Iklim investasi yang merupakan semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi de massa datang bisa mempengaruhi tingkat pengembaliandan resiko suatu investasi. Sejauh ini kita melihat Pemerintah Indonésia menyadari perlunya, upaya, meningkatkan, investigan, yanu, dengan, memberei, berbagai, aspek, yang berkaitan, dengan, iklim, investasi, akan tetapi, keserakahan, pihak, yang, berkuasa, seakan, seakan, menjadikan, nilai, invest, sebagai, bencana, bagy, masyarakat, yang, pada, hakikat, As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Rangkaian rumusan masalah di atas menjadi pijakan bagi kita untuk bisa mengien lebih jauh tentang kegiatan berinvestasi. Disini pemakalah, tidak, membahas, dengan, detalhe, bagaimana, pandangan, fikih, tentang, tumbuhnya, investidor, asing di negeri syariat, karena sifat makalah em hanyalah sebagai pengenalan tentando dan gambaran umum tentang investasi itu sendiri. A. Defenisi Investasi Investasi dalam bahasa Árabe disebut dengan kata () berasal dari fi8217il yang bermakna menginvestasikan atau mengembangkan. Sedangkan secara istilah investasi merupakan suatu kegiatan penempatan dana pada aset produktif dengan harapan mendapatkan pertumbuhan modal dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya investimento secara konvensional dapat diartikan sebagai suatu kegiatan bisnis yang pasif karena tanpa melibatkan lansung penanam modal. Palavras-chave para esta foro. Namur menurut Jack Clark Francis de adasan penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada massa yang akan datang. Berdasarkan definisi Inválido, dapat disimpulkan bahwa investigar merupakan suatu bentuk pengorbanan kekayaan de massa sekarang untuk mendapatkan keuntungan de massa depan dengan tingkat resiko tertentu. 2 B. Prinsip Dasar berinvestasi Islão menganjurkan untuk menjaga harta benda serta mencegahnya dari kehilangan. Sebagaimana Alá dador de berfirman dalam Al-Quran: (: 5) Artinya: dan janganlah kamu serahkan pada orang yang belum sempurna akalnia, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) Kamu yang dijadikan Deus sebagai pokok kehidupan, Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkannlah kepada mdina perkataan yang baik. (An-Nisa: 5). Kalau kita lihat ayat diatas Deus menegaskan dengan kata bukan. Menurut Imam Ar-Razi ayat diat menggunakan kalimat supaya kita tidak menjadikan harta merezka sebagai rezeki, akan tetapi menjadikannya saranda untuk mendapatkan rezeki dengan cara mengembangkannya untuk mendapatkan keuntungan. Umar bin Khatab Ra berkata: dagangkan harta anak yatim dan jangan makan zakat dari penghasilannya. Namun sesuai prinsipil, bahwa aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram. Selain, itu, juga, menghindari, cara, perdangangan, usaha, yang, dilarang, termasuk, yang, tergolong, praktik, riba, gharar, maysir. C. Fungsi Investasi Secara Umum Tidak seperti tabungan dan konsumsi, investasi merupakan sebuah bisnis yang tidak dapat diprediksi dan berisiko, karena investai tidak harus mengikuti pergerakan yang sama dengan productor nasional bruto (PNB) 3 beda halnya dengan pengeluaran konsumsi yang dapat memengaruhi nilai produk nasional Bruto Investasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan sektor pemerintah. Peristiwa dimana invsetasi tidak sejalan dengan dengan laju pertumbuhan produk nasional bruto ditemukan pada saat terjadinya resesi dalam siklus ekonomi juga dalam perekonomian yang sedang mengalami inflasi. Jika produk nasional bruto tinggi dan tingkat suku bunga joga tinggi keadaan ini dapat mengurangi investasi. 4 D. Fungsi Investasi dalam Perekonomian Islamismo 5 secara lebih spesifik, M. M metwally (1993) mengembangkan suatu fungsi investasi dalam perekonomian islam akan sangat berbeda dari perekonomian yang non-Islami (konvesinal). Modelo yang dikembangkan mengasumsikan tingkat suku bunga nol, adaptação asumsi lain yang digonakan adalah: 1. Terdapat denda untuk penimbunan aset-aset yang tidak termanfaatakan. 2. Dilarangnya segala bentuk spekulasi dan tindakan perjudian. 3. Tingkat suku bunga pada semua jenis dana pinjaman adalah nol. Jadi, para investidor dapat memilih diantara tiga alternativo untuk memanfaatkan dananya (a) memegang dananya dalam bentuk tunai (b) memegang dananya dalam bentuk aset-aset yang tidak menghasilkan pendapatan (contoh: deposito banco, pinjaman, propriedade) atau (c) menginvestasikan dananya (Menjadi investidor dalam projetar yang dapat menambah persedian modal negara). Menurut beberapa pandangan kontemporer, seorang muçulmano yang menginvestasikan dana atau tabungannya tidak akan dikenakan pajak pada jumlah yang telah diinvestasikannya, tetapi dikenakan pajak pada keuntungan yang dihasilkan dari investasinya, karena dalam perekonomian Islami semua aset-aset yang tidak termanfaatkan dikenakan pajak, jadi investidor muçulmano akan Lebih baik memanfaatkan dananya untuk investasi daripada mempertahankan dananya dalam bentuk yang tidak termanfaatkan. E. Produkt Jasa Investasif 6 Jika berbicara mengenai investiasi, secara umas investias dapat dilakukan pada dua sektor, yakni sektor riil dan sektor keuangan. Investasi di sektor riil dilakukan dengan membeli atau menyimpan benda-benda riil yang diharapkan akan mempunyai nilai jual beli tinggi de massa datang seperti tanah, bangunan, emas, benda seni, dan lain-lain. Sedangkan investisty sektor keuangan dilakukan de passar keuangan, dan keuangan passer diketegorikan menjadi dua kategori, yaitu: passar uang dan modal modal. Berikut uraian bentuk-bentuk Investasi Syariah: 1. Deposito Syariah Dalam operasionalisasi de dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. 2. Pasar Modal Syariah Dalam para o período pengeriano passar para o penupêncio para o penjui dan pembeli bertemu para o melakukan transaksi. Namun pengertian passar modal secara umum merupakan suatu tempat beredomyan para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return dan risiko. Dalam Berinvestasi berlaku hukum bahwa semakin tinggi retorno yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investidor. Investidor bisa saja mengalami kerugian bahman lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya. Adapun Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investidor dalam menanamkan modalnya, antara lain. Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor estabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, kelima faktor kemudahan dalam peizinan. Desamparando um dampak positif dan negatif dengan adanya investidor asing adalah: Investidor asing diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Palavras-chave para esta foro modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonésia dan memperluas kesempatan kerja. Dampak negativa yang ditimbulkan oleh adanya investias asing ialah muncul berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh penguinsaan asing terhadap aset-aset public antara lain kontrol dari luar negeri yang sering sangat merugikan Negara tentat investiasi, baik dari segi ekonomi maupun politik, menghabiskan / menguras sumberdaya yang kita miliki Utamanya sumber daya alam, investidor asing banyak banyak yang bergerak di setor pertambangan (miring), adanya biaya yang harus ditanggung / dibayar setelah projetar beroperasi dan pihak investidor asing yang terlalu bebas / leluasa dalam mencampuri perekonomian Indonésia. 7 Namun yang terjadi de negara kita saat ini justa kegiatan investigan yang melibatkan pihak asing menjadi bumerang bagi rakyat sendiri. Contoh kasus yang sedang marak saat ini adalah porto franco pertambangan di ujung bagian timur Indonésia, tepatnya di Papua. Dalam buku freeport. Bagaimana Pertambangan Emas de Tembaga Raksasa menjajah Indonésia inguerao PT Freeport McMoran Indonésia telah melakukan kejahatan multidimensional. Kejahatan lingkungan, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekonomi, kejahatan hukum dan kejahatan politik dilakukan serentak oleh perusahaan pertambangan yang termasuk dalam kategori industri hitam ini. Kasus Freeport bukanlah satu-satunya. 8 Ada berlusin-lusin kontra karya pertambangan lainnya antara Indonésia dengan berbagai korporasi assing yang tidak masuk akal sehat. Mengapa, karena, hampir, semua, karya, pertambangan, itu, merupakan, pengulangan, praktik, penjajahan. Korporasi asing mendapat keuntungan yang terlalu besar, sementara pihak Indonésia hanya mendapat royalti ala kadarnya dan memikul beban destruksi lingkunan yang mustahil dapat dipulihkan. Logikanya, mungkinkah, kita mengembalikan, sebuah, gunung, kecilyang, sudah, lenyap di hajar, freeport, dan berubah, jadi, danau, buruk dan, melelehkan, salju di puncak, Gunung, Jaya, Wijaya, yang, merupakan, salam satu, keajaiban alam. Keajaiban alam kini tinggal kenangan. Keserakahan porto franco adalah tipikal investidor luar dan korporasi internasional yang bergerak di bidang pertambangan. Kalau kita telusuri lebih jauh sikap Indonésia terhadap korporasi aginga memang berbeda dibandingkan dengan negara lain, terkhusus negara petro-dólar di Timur Tengah yang menjadi kaya karena pemerintah di kawasan tersebut sangat lihai mengover produção-partilha dan lucro-sahring dan berani meminta bagian Yang lebih masuk akal, indonésia dibanding. Indonésia Termos de Uso | Política de Privacidade | Condições de Uso | Política de Privacidade | Condições de uso | Seharusnya kita perlu belajar dari negara-negar lain seperti Venezuela dan Boloivia. Kedua negara ini berhasil keluar dari cengkeraman korporatokrasi internasional. Mereka berhasil melakukan negosiasi ulang atas seluruh perjanjian pertambangan investidor dengan asing yang semula merugikan bangsa sendiri. Kita, sering, luput, banyaknya, kecurangan, yang, dilakukan, oleak, pelaku, dunia, usaha, adalah, salah, satu, faktor, yang, membuat, pelaksanaan, penegakan, ekonomi, indonésia, tidak, berjalan, dengan, baik. Seharusnya hukum yang mengatur tentando keijatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas membro efek jera kepada pelicano usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha. Membenahi hukum ekonomi di Indonesia Palavras-chave para esta foro tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri. Pembahasan mengenai investasi sangatlah luas. Banyak, hal, yang, harus, kita, kaji, lebih, lanjut, tentang, permasalahan, ini. Keluasaan pembahasan dan makalah emin tentunya memiliki banyak celah untuk rekan-rekan kritisi. Karena makalah ini baru sekedar sânscrito kecil dari luasnya pembahasan investassi dan lebih bersifat kepada pengenalan. Daftar Pustaka Abdul Aziz dan Mariyah Ulfá, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Alfabeta, Bandung, cet I, 2010 Francis, Jack C. Investimento: Análise e Gestão. 5a edição, McGraw-Hill Inc. Cingapura, 1991 Ir. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami. 2, Rajawali Pers, Jacarta, cet. III, 2010 Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonésia, PPSK Press, Yogyakarta, cet. II, 2008, 1 Makalah ini dipresentasikan8230 2 Francis, Jack C. Investimento: Análise e Gestão, 5a edição, McGraw-Hill Inc. Singapura, 1991, Hal. 1 3 Produk Nasional Bruto (produto nacional bruto) adalah nilai seluruh barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh sesuatu perekonomiano dalam suatu periode tertentu (Dobrnbusch, 1981) 4 Ir. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, edisi.2 Rajawali Pers, Jacarta, cet. III, 2010, hal.294 6 Abdul Aziz dan Mariyah Ulfá, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Alfabeta, Bandung, cet I, 2010, h 90 90 Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonésia. PPSK Press, Yogyakarta, cet. II, 2008, hal.255 INTRODUÇÃO INVESTASI DALAM PANDANGAN ISLAM 1 Oleh: I. 160160160160160160160160160160160160 Pendahuluan Roda zaman yang berputar dengan cepatnya menimbu. Shalat Jamak Empat Mazhab 160-160Berikut pendapat empat mazhab terkait shalat jamak. Pendapat Malikiyah Mereka é uma ótima opção. Beasiswa ke Perguruan Tinggi Islão de Luar Negeri -160 Lajunya dakwah Islão peruano dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas Sumb. Zikir Ketika Haid 160-160 oleh berzikir dalam keadaan berada, junub, atau haid sekalipun, tetapi jauh lebih baik bila dalam keadaan suci (ber. MOHON BANTUANO TAMBAHAN BIAYA UNTUK MENGIKUTI PERKULIAHAN DI AL-AZHAR KAIRO MESIR PENDAHULUAN Alhamdulillah, ucapan rasa syukur160 dizer. INVESTASI,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Itu karena hasilnya yang berlimpah Maka Investasi / Istitsmaar dari harta adalah buahnya atau hasil dari perkembangan harta itu sendiri. Secara Istilah Al-istitsmar / Investasi bermakna No-Tanmiyah (Perkembangan pada harta yang ditanam). Keistimewaan Investasi Islam Palavras-chave para este arquivo Investasi dalam Islam adalah dengan adanya visi yang bersifat individual dan sosial. Sextaknya kita bisa melihat 5 dias atrás Investasi islam. Muhafadzoh alal maal wa tanmiyatithi, tadawuluts tsarwah (mendistribusikan kekayaan), at-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi), At-Tanmiyah Al-Ijtimaiyyah (pengembangan masyarakat), Al-Adl (keadilan). As informações seguintes não estão disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Aktivitas investiasi tidak boleh keluar dari kelima garis di atas, jika ada yang bertentangan dengan visi di atas maka investasi tersebut tidaklah sah. Al-muhafadzoh alal maal (menjaga harta) Jogadores que tentam jogar jogos de cartas, jogar jogos de cartas, jogar jogos de cartas, jogar jogos de cartas e jogar jogos de cartas. Islam sangat menjunjung tinggi dalam masalá penjagaan harta sampai Nabi viu menjelaskan dalam hadits homem qutila duuna maalihi fahuwa syahid8221 (siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk syahid) (HR Bukhari). Tadawuluts tsarwah (mendistribusikan harta) Investasi yang ditujukan bukan berkisar pada keuntungan pribadi, namun juga harus memiliki peranan dalam kehidupan sosial, tidak memandang agama ataupun kelompok. Adapun motivasi dari visi ini tercantum dalam Corão (al-Muzammil. 20) dan Hadits yang berbunyi. Tidaklah, seorang, muçulmano, menanam, kemudiano, ada, burung, yang, memakan, dari, tanaman, itu, maka, hal, tersebut, bernilai, sodaqoh, baginya. Dalam hal pendistribusiano, kita dianjurkan untuk tawatssuq (teliti) sebagaimana dalam QS Al-Baqoroh. 282. At-Tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi) Hal iní bisa dilihat dalam tatanan prakteknya pada pengharaman Monopoli atau Penimbunan barang, karena hal ini akan merusak aktivitas perekonomian. Pada waktu yang sama kita dianjurkan untuk menjalankan aktivitas investigan dengan melihat sisi prioritas dalam perekonomian, dhoruriyat (Primer), Haajiyat (Sekunder), Tahsiiniyat (Tersier). At-Tanmiyah al-Ijtima8217iyah (pengembangan masyarakat) Metode dalam perbankan Islam cara de denim menyeimbangkan pemasukan dan harta simpanan. Begitu juga dengan pengaturan suhu perekonomian dalam suatu tempat, jadi investasi yang masuk terhadap suatu daerh disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah tersebut. Pada dasarnya semua jenis muamalah dalam Islão dibangun atas asas keadilan. Hal ini tercantum dalam firman Deus swt, QS Al-Hadid. 20, dan QS. An-Nahl: 90. Dalam investasi syari, kita bisa melihat bentuk keadilan dengan diperhatikannya keseimbangan harta seorang investidor dan kemaslahatan umum. Begitu juga dengan hak-hak orang fakir yang, harus dipenuhi oleh seorang investidor, berupa zakat. Kaidah-Kaidah Dalam Investasi Nome do Usuário Senha Lembrar Esqueceu a sua senha? Se você não encontrou o que você está procurando, inscreva-se agora! Kaidah Keimanan, Kaidah Akhlak, Kaidah Sosial masyarakat, kaidah perekonomiano dan kaidah syarI pada investasida. Dalam, ini, ada, yang, harus, diyakini, bagi, seorang, investidor, yanta, harta, yang, ia, kelola, hanyalah, sebuah, titipan, dari, Sang, Khaliq. Sebagaimana tercantum dalam QS Al-Baqarah: 30, bahwa manusia hanyalah sebagai khalifah de muka bumi dan ditugaskan untuk memakmurkan dunia. Oleh karena itu manusia tidak berhak untuk membuat kerusakan di muka bumi. Salah satu misi dalam Islam sendiri adalah menyempurnakan akhlaq. Dalam jenis aktivitas apapun Islam selalu mengedepankan akhlak, begitu juga dengan investasi. Ada pilar yang sangat dikedepankan dalam kaidah ini. As-sidqu (kejujuran), Al-amaanah (kepercayaan), As-samaahah (toleransi), dan Al-ihsan (professional). Kaidah sosial masyarakat Investasi bukanlah tujuan akhir dalam ekonomi Islam. Investasi hanyalah sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita yang lebih tinggi lagi yaitu berupa kesejahteraan sosial untuk individu dan masyarakat. Dalam kaidah ini islam mendorong manusia untuk mengambil sebab akibat dalam memajukan perekonomian dengan mengambil untung. Islam memberikan kaidah prioritas dalam mewujudkan keuntungan dalam investasi. Kaidah syari pada investasi Ada banyak kaidah syari yang berlaku pada investasi, salah satunya adalah Al-ashlu fil asy-yaa al-ibaahah (hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh). Dalam artian selama tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut boleh dilaksanakan. Maka investasi dalam hal ini boleh dilaksanakan karena tidak ada dalil yang melarang, namun jika investasi yang dijalankan bertentangan dengan visi di atas, hal tersebut menjadi dilarang. Demikian pembahasan singkat kali ini, semoga bermanfaat. A. Latar Belakang Wacana Sistem Ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi alternatif dunia bukanlah isapan jempol. Pada 28 April 8211 1 Mei 2008, di Kuwait digelar perhelatan akbar World Islamic Economic Forum (WIEF) keempat dengan tema 8220Negara-negara Islam sebagai Mitra Pembangunan Global.8221 Perhelatan ini juga dihadiri oleh delegasi non-muslim seperti Tony Blair, mantan PM Inggris dan Bob Hawke, mantan PM Australia. Di Indonesia sendiri, Ekonomi Islam mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pertumbuhan ini berawal sejak diakuinya dual system perbankan pada tahun 1992 yang mengijinkan beroperasinya sistem perbankan tanpa bunga (Bank Syariah). Bertalian erat dengan hal tersebut, jual beli merupakan aktivitas utama perekonomian baik dalam sistem ekonomi Islam maupun sistem ekonomi lain. Sistem Ekonomi Islam memberikan perhatian serius terhadap permasalahan jual beli. Permasalahan jual beli dibahas secara mendetail oleh banyak ulama di samping masalah ritual ibadah mahdah. Islam tidak mengenal dikotomi antara aktivitas keduniawian dengan keukhrawian. Setiap aktivitas dunia senantiasa berkaitan erat dengan aktivitas akhirat sehingga harus berada dalam bingkai ajaran Islam. Sistem Islam melarang setiap aktivitas perekonomian8212tak terkecuali jual beli (perdagangan)8212yang mengandung unsur paksaan, mafsadah (lawaran dari manfaat), dan gharar (penipuan). Sedangkan, bentuk perdagangan Islam mengijinkan adanya sistem kerja sama (patungan) atau lazim disebut dengan syirkah. Adalah benar adanya bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan kajian mendalam dari sudut pandang Islam akan aktivitas jual beli saham di pasar modal. Hal ini disebabkan karena sifat hukum Islam yang universal dan komprehensif. B. Perumusan Masalah Tujuan dari makalah ini adalah. uma. Untuk mengetahui pengertian dari jual-beli b. Mengetahui dasar hukum jual-beli c. Mengetahui investasi dalam islam d. Dan untuk mengetahui praktik jual-beli saham A. Manfaat Penulisan Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu untuk memberikan pengetahuan tentang jual beli saham dalam perspektif islam kepada para pembaca umumnya, dan semoga makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan yang telah kita miliki khususnya tentang jual beli saham. 1. Pengertian Jual beli Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan da lil akal. Allah SWT berfirman: 8220Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.8221 (Alquran, 2:275) 3. Klasifikasi Jual beli Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Objeknya Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 1) Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. 2) Jual beli as-Sharf ( Money Changer ), yaitu penukaran uang dengan uang. 3) Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang. B. Berdasarkan Standardisasi Harga 1) Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya. 2) Jual Beli Amanah . yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis: 3) Jual beli murabahah . yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui. 4) Jual beli wadhi8217ah . yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui. 5) Jual beli tauliyah . yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian. C. Cara Pembayaran Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam: 1) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan). 2) Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi8217ah ). 3) Jual beli dengan penyerahan barang tertunda. 4) Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda. C. Investasi dalam Islam 1. Syirkah dan Hukum-hukumnya Syirkah menurut ahli fiqih berarti aliansi dalam kepemilikan atau dalam beraktivitas. Syirkah disyariatkan menurut ijma8217 para ulama yang disandarkan pada beberapa dalil, di antaranya Firman Allah SWT: 8220Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah.8221 (Alquran, Al-Anfal: 41). Syirkah terbagi menjadi dua macam, yaitu syirkah kepemilikan dan syirkah transaksional . Syirkah kepemilikan yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebag kepemilikan seperti jual beli, hibah atau warisan. Sedangkan, syirkah transaksional merupakan akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. uma. Macam-macam syirkah transaksional Mayoritas ulama, membagi syirkah transaksional sebagai berikut: 1) Syirkatul 8216Inan . yaitu persekutuan dalam modal, usaha dan keutungan. Dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki, membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan. Ijma8217 membolehkan syirkah semacam ini, meski pada perinciannya ada yang diperselisihkan. 2) Syirkatul Abdan . yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama doketer di klinik, tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Hal ini dibolehkan, kecuali oleh Imam Syafi8217ie. 3) Syirkatul Wujuh . yaitu kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun dari mereka yang memiliki modal. Syirkah ini dibolehkan menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, namun dilarang menurut Malikiyah dan Syafi8217iyah. 4) Syirkatul Muwafadhah . yaitu kerjasama di mana setaiap pihak memiliki modal, usaha dan hutang-piutang yang sama, dari awal hingga akhir. Kerjasama seperti ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama kecuali Syafi8217i. 2. Mudharabah (Investasi) dan Hukum-hukumnya Mudharabah adalah penyerahan modal kepada orang yang terbiasa berdagang dengan memberikan sebagian keuntungan kepada pedagang tersebut. Hal ini dibolehkan berdasarkan ijma8217 kaum muslimin. Rukun-rukun kerjasama ini ada tiga: Dua pihak transaktor, objek transaksi, dan pelafalan perjanjian. Dua transaktor harus memiliki kompetensi. Boleh juga bekerjasama dengan nonmulsim, dengan syarat harus dimonitor pengelolaannya agar kehalalannya terjaga. Sementara, objek transaksi yang disyaratkan harus berupa alat tukar8212emas, perak dan uang. Dibolehkan menanam modal dengan hutang, bagi yang memiliki kemampuan untuk membayarnya. Juga boleh menanam modal dengan uang titipan atau dapat berupa dana segar. Sementara dalam usaha investasi ini disyaratkan untuk diputar dalam dunia niaga dan bidang-bidang terkait. Kalangan Hambaliyah membolehkan penyerahan modal dalam bidang industri dalam bentuk alat-alat produksi dengan mengambil keuntungan dari sebagian hasilnya, diqiyaskan dengan muzara8217ah (investasi pertanian) dan musaqot (investasi perkebunan). Keuntungan mudharabah harus diketahui secara jelas, berupa prosentase yang umum. Jika seorang ditentukan mendapat bagian tetap (yang tidak diputar), maka perjanjian tersebut batal. D. Praktik Jual Beli Saham 1. Sejarah Bursa dan Pasar Modal Indonesia a . Masa Tahun 1952-1958. Pada tanggal 3 Juni 1952, perdagagan surat berharga untuk pertama kali mulai dilakukan. Pembukaan bursa ini dilakukan di gedung De Javasches Bank (Bank Indonesia) oleh Menteri Keuangan, Dr. Sumitro Djojohadikusumo. Pada 1958, perdagangan surat berharga ini terhenti karena situasi sosial politik dirasa tidak mendukung. B. Babak Baru Pasar Modal Tahun 1977. Babak baru Pasar Modal Indonesia yang sering disebut dengan masa kebangkitan Pasar Modal Indonesia, terjadi pada tanggal 10 Agustus 1977. Peresmian Pasar Modal Indonesia diikuti pula dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), yang kini telah berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, juga dibentuknya DANAREKSA yang merupakan perusahaan investment trust . Sejak bursa efek mulai diaktifkan kembali, saham mulai diperkenalkan, meski obligasi belum. Obligasi kembali diterbitkan pada bulan Maret 1983. Obligasi yang pertama diterbitkan adalah oleh PT. Yasa Marga. C. Perkembangan Bursa Efek. Perkembangan biursa efek yang terjadi kini adalah berkat perjuangan dari BAPEPAM, perusahaan yang bersedia memasyarakatkan sahamnya, pemerintah, lembaga penunjang, dan masyarakat yang turut meramaikan perdagangan saham dan turut berpartisipasi. Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia (BPI). Pada tanggal 10 Agusutus 1977, perdagangan efek dilakukan oleh BEJ sehingga masyarakat sering mengidentikkannya dengan pasar modal Indonesia. BES mulai ada pada tahun 1989, dan saat itu telah ada pula Bursa Paralel Indonesia yang berdiri tahun 1988. Keduanya yakni BES dan BPI akhirnya merger, jadi kini hanya BEJ dan BES. Pada tahun BEJ dan BES melakukan merger dan menjadi Bursa Efek Indonesia. D. Bursa Efek Indonesia. Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT. Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai. Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada saat-saat krisis, BEJ mencatat rekor tertinggi baru pada awal tahun 2006 setelah mencapai level 1.500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut. Pada tahun 2007 BEJ melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal. 2. Perbedaan Spekulator (spekulan) dengan Investor a. Pengertian Capital Gain dan Deviden Hal yang membedakan antara investor dengan spekulan terletak pada tujuan utama seorang nasabah membelanjakan dananya di pasar modal. Spekulan ( speculator ) menginvestasikan dananya untuk membeli saham suatu perusahan untuk mendapatkan capital gain . yaitu kelebihan harga jual diatas harga beli saham. Sedangkan seorang investor menginvestasikan dananya dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh deviden . yaitu bagian laba yang dibagikan oleh emiten kepada para pemegang sahamnya. B. Perbedaan Karakter Spekulan dengan Investor. Seorang investor ( the riel investor ) pasti akan sangat teliti sebelum menginvestasikan dananya untuk membeli saham. Berbagai bahan pertimbangan dapat digunakan sebelum investasi. Salah satunya yakni dengan menganalisis laporan keuangan sebuah emiten. Untuk pembagian laba perusahaan, biasanya diputuskan didalam RUPS, dan proporsi pembagian deviden akan tergantung pada RUPS yang tidak terlepas dari kondisi emiten. Seorang spekulan biasanya lebih rajin dalam mengikuti setiap berita dan rumor yang terjadi pada setiap emiten. Informasi dari media massa baik mengenai bisnis, sosial, ataupun politik senantiasa penting dan harus diikuti. Spekulan juga rajin dalam mengikuti naik turunnya harga saham setiap saat, setiap hari melalui analisis banyaknya pembeli dan penjual. Para spekulan cenderung lebih aktif memantau setiap perubahan harga saham dari point ke point karena para spekulan pada umumnya tidak memiliki tujuan untuk menginvestasikan dananya terlalu lama dalam saham yang dibelinya. 3. Berbagai Jenis Saham a. Pengertian Saham Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Menurut William H. Pike, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai porsi kepemilikannya yang tertera pada saham. B. Common Stock dan Preferred Stock Ada dua jenis saham yakni: 1) Common Stock Common stock atau saham biasa adalah saham yang sifat pemberian devidennya tidak tentu, tergantung bagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan penerbitnya. 2) Prefered Stock Prefered stock atau saham preferen adalah saham yang sifat pemberian devidennya bisa disepakati antara investor dengan perusahaan penerbit saham. Deviden akan ditetapkan lebih dahulu melalui perjanjian penetapan peneriamaan deviden. Besarnya deviden biasanya tetap. Tetapi seandainya perusahaan sedang jatuh, pemilik saham preferen akan dinomorduakan dari pemilik obligasi, tetapi dinomorsatukan dari pemilik saham biasa. C. Perbedaan Hak Investor Saham Biasa dengan Saham Preferen Investor saham biasa memiliki hak-hak sebagai berikut: 1) Hak untuk mengeluarkan pendapat 2) Hak mendapatkan deviden sesuai keputusan RUPS 3) Hak untuk memilih pengurus sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan dalam RUPS 4) Hak untuk memindahkan kepemilikan sahamnya. Sedangkan investor saham preferen memiliki hak-hak sebagai berikut: 1) Hak menerima deviden terlebih dahulu dibanding pemilik saham biasa 2) Jika keadaan sedang pailit dan terjadi likuidasi, maka para pemilik saham preferen mempunyai hak untuk dinomorsatukan dalam pembagian aset perusahaan 3) Di lain pihak, pemilik saham preferen tidak memili hak berpendapat dan juga tidak berhak menuntut jika perusahaan penerbit mengalami pailit. 4. Proses Perdagangan Saham Saham hanya diperjualbelikan di pasar saham. Setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat, berhak untuk melaksanakan jual beli saham di pasar modal. Setiap saham berisi informasi-informasi, baik positif maupun negatif yang perlu diketahui oleh para investor agar tidak salah dalam memilih saham. Adapun secara riil, saham berukuran atau berbentuk seperti sertifikat pada umumnya yang kertasnya terbuat dari bahan tertentu. Di dalam saham tertera antara lain: No. SKS atau Nomor Surat Kolektif Saham, nilai modal saham perusahaan, nilai nominal saham, nama pemilik saham, dan lain sebagainya. Proses perdagangan saham berangsung pada hari bursa . yaitu hari Senin sampai hari Jum8217at, dan dimulai pada pukul 09.30. Pada pukul 09.30 yang menjadi saat dimulainya proses perdagangan, terdapat harga pembukaan. Harga pembukaan adalah harga yang diminta oleh pembeli atau penjual ketika itu. Jam trading berakhir pada pukul 16.00 dan pada waktu ini terdapat harga penutupan yang merupakan harga yang diminta oleh pembeli dan penjual. Proses Perdagangan Saham pada Pasar Perdana Pada pasar perdana, pembeli atau investor tidak dapat memperoleh sahamnya dengan jangka waktu, seperti ketika membeli saham di pasar sekunder. Pada pasar sekunder ditetapkan T4 sebagai batas waktu penerimaan saham. Jika investor membeli pada hari Senin, 28 September 1998, ia akan menerima saham pada hari Jum8217at, tanggal 2 Oktober 1998. Pada pembelian saham perdana, investor harus medaftarkan terlebih dahulu melalui pialang, dengan memesan jumlah saham yang hendak dibelinya. Prsedur pembelian sama dengan pembelian di pasar sekunder. Harga pada penawaran perdana yang telah ditetapkan belum dapat dicatatkan di BEJ, sehingga inilah yang menjadi motivasi bagi para investor dalam mengejar saham perdana yang dijual dengan harga murah. Pada umumnya harga yang ditawarkan dalam perdagangan saham perdana lebih rendah atau bahkan jauh lebih rendah dibanding harga pada saat 8221listing/pencatatan8221 di Bursa Efek Jakarta. 5. Saham Syariah Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM). Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti: 1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. 2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional. 3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. 4. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu: 1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar). 2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90. 3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir. 4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir. 5. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia. E. Hukum Jual Beli Saham Aktivitas jual beli saham di pasar modal dilaksanakan pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pada pasar perdana, seseorang yang melakukan transaksi bertujuan menginvestasikan dananya dalam jangka waktu yang lama untuk mendapatkan deviden. Sedangkan, pada pasar sekunder seseorang melakukan transaksi jual beli saham dalam rangka mendapatkan capital gain . Seseorang yang bertransaksi di pasar sekunder melakukan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan. Pasar modal terbentuk melalui mekanisme bertemunya permintaan dengan penawaran saham oleh pihak-pihak yang akan melakukan jual beli. Aktivitas tersebut akan menggiring kepada keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas jual beli tersebut. Namun, jual beli saham di pasar modal mengandung berbagai macam bentuk ke dzhalim an dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli, memakan uang orang lain dengan cara bathil, serta berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Sebenarnya, transaksi saham di pasar memiliki dampak positif8212disamping dampak negatifnya yang lebih banyak. Beberap dampak positif dari jual beli saham adalah sebagai berikut : 1. Membuka pasar tetap yang memudahkan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi. 2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham. 3. Mempermudah penjualan saham dan menggunakan nilainya. 4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan barang-barang komoditi, melalui aktivitas permintaan dan penawaran. Akan tetapi, dampak negatif yang ditimbulkan dari transaksi saham8212terutama pada pasar sekunder8212jauh lebih besar seperti: 1. Transaksi berjangka dalam bursa saham ini sebagian besar bukan jual beli sebenarnya, yakni tidak adanya unsur serah terima sebagai syarat sah jual beli menurut hukum Islam. 2. Kebanyakan dari transaksi saham adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik berupa uang, saham, giro piutang dengan harapan akan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserahkan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu. 3. Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Hal ini juga terjadi pada orang kedua, ketiga atau berikutnya secara berulang. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir, hanya untuk mendapatkan keuntungan semata secara spekulasi (membeli dengan harga murah dan mengharapkan harga naik kemudian menjualnya kembali). 4. Penodal besar mudah memonopoli saham di pasaran agar bisa menekan penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harga murah, sehingga penjualan lain kesulitan. 5. Pasar saham memilki pengaruh merugikan yang sangat luas. Harga-harga pada pasar ini tidak bersandar pada mekanisme pasar yan benar, tetapi oleh banyak hal yang lekat dengan kecurangan. Pada tahun 1404 H, lembaga pengkajian fiqih Rabithah al-Alam al-Islamy telah memberikan keputusan berkaitan dengan jual beli saham. Untuk kepentingan praktis, penulis meringkasnya sebagai berikut: 1. Bursa saham merupakan suatu mekanisme pasar yang berguna dalam kehidupan manusia. Akan tetapi, pasar ini dipenuhi dengan berbagai macam transaksi berbahaya menurut syariat seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, serta memakan harta orang lain dengan cara bathil. Hukum bursa saham tidak dapat ditentukan secara umum, melainkan dengan memisahkan dan menganalisa bagian-bagian tersebut secara rinci. 2. Transaksi barang yang berada dalam kepemilikan penjual, bebas untuk ditransaksikan dengan syarat barang tersebut harus sesuai dengan syariat. Jika tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salam. 3. Transaksi instan atas saham yang berada dalam kepemilikan penjual, boleh dilakukan selama usaha suatu emiten tidak haram. Jika usaha suatu emiten haram menurut syariat, seperti bank riba, minuman keras dan sejenisnya, transaksi jual beli saham menjadi haram. 4. Transaksi instan maupun berjangka yang berbasis bunga, tidak diperbolehkan menurut syariat, karena mengandung unsur riba. 5. Transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap (tidak berada dalam kepemilikan penjual) diharamkan menurut syariat. Rasulullah SAW bersabda, 8220Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.8221 6. Jual beli saham dalam pasar modal tidak dapat dikategorikan sebagai as-Salam dengan alasan: Harga barang tidak dibayar langsung sebagaimana as-Salam dan barang (saham) dijual hingga beberapa kali pada saat berada dalam kepemilikan penjual pertama dalam rangka menjual dengan harga maksimal, persis seperti perjudian. Bedasarkan pembahasan dan analisa yang di atas, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Saham pada dasarnya merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan (emiten) dan berfungsi sarana penyertaan modal (investasi). Baik saham maupun investasi pada dasarnya bersifat mubah dalam Islam. Dengan demikian, saham merupakan barang yang sah diperjualbelikan dengan ketentuan usaha yang dilakukan oleh emiten adalah usaha yang halal bukan yang haram. 2. Jual beli saham diperbolehkan menurut syariat jika saham tersebut berada dalam kepemilikan penjual. Jika tidak, jual beli ini dilarang karena termasuk jual beli yang dilarang menurut syariat, yaitu menjual barang yang tidak dimiliki. 3. Jual beli saham berbasis bunga dilarang menurut syariat Islam karena termasuk praktik riba. 4. Jual beli saham tidak dapat dikategorikan ke dalam jual beli salam karena dua alasan, yaitu harga barang yang tidak dibayar secara langsung8212melainkan menunggu hari penyerahan8212dan mengalami beberapa kali transaksi penjualan padahal masih berada dalam kepemilikan penjual pertama.
Comments
Post a Comment